Pemerintah yang ada pada Desa Lomaer
Pemerintahan di Desa Lomaer
Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilih karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga desa. Masa jabatan kepala desa yaitu 5 tahun. Kepala desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika ia melanggar aturan atau norma yang berlaku. Begitu pula ia bisa digantikan oleh orang yang memiliki dan memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Desa ini masih belum memiliki balai desa sendiri. Balai desa saat ini masih bertempat di rumah kepala Desa Lomaer yaitu Bapak Achmad Amiruddin, S.E.
Struktur pemerintahan Desa Lomaer
Struktur Badan Permusyawaratan
Struktur Keamanan Desa Lomaer
Komentar
Posting Komentar